Draf. Belum ditinjau ahli hukum. Minta tinjauan sebelum dipublikasikan.
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026
uangku adalah aplikasi pencatat keuangan pribadi yang berjalan di perangkat pengguna, baik sebagai aplikasi terminal (Termux) maupun sebagai halaman web. Aplikasi ini membantu mencatat pemasukan dan pengeluaran, tagihan, tabungan, utang dan piutang, serta gaji rutin, lalu menghitung jatah harian.
Dalam dokumen ini, "penyedia" berarti Fahry Adhwa Ramdhani, pengembang uangku.
Dengan memasang atau menggunakan uangku, kamu menyetujui syarat ini. Jika tidak setuju, berhenti menggunakan uangku dan hapus aplikasinya.
Kamu harus cukup umur menurut hukum Indonesia untuk membuat perjanjian. Jika belum cukup umur, gunakan uangku dengan pengawasan orang tua atau wali.
Hasil perhitungan bergantung pada ketepatan data yang kamu masukkan. Periksa saldo secara berkala, dan gunakan fitur koreksi atau catat selisih bila perlu.
uangku cadang aman maupun dari versi web, hanya bisa dibuka dengan sandi yang kamu pilih. Penyedia tidak menyimpan sandi tersebut dan tidak dapat memulihkan cadangan jika sandinya lupa.Kamu tidak boleh:
Aplikasi, dokumen, dan nama uangku dimiliki oleh penyedia. Kamu mendapat izin pakai yang terbatas dan tidak eksklusif. Izin ini dapat dicabut jika kamu melanggar syarat ini.
Sejauh diizinkan hukum, penyedia tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan data, atau kerugian keuangan yang timbul dari penggunaan uangku. Aplikasi disediakan apa adanya, tanpa jaminan bebas dari galat.
Jika penyedia mengadakan lomba, teka-teki, atau pemberian hadiah, syarat khusus kegiatan tersebut berlaku terpisah dan akan diumumkan melalui email di bagian kontak. Penyedia menentukan pemenang dan hadiah sesuai syarat kegiatan tersebut.
Penyedia dapat mengubah atau menghentikan fitur, dan dapat memperbarui syarat ini. Perubahan penting akan diberitahukan di dalam aplikasi dan melalui email di bagian kontak. Jika kamu terus menggunakan uangku setelah perubahan, berarti kamu menerimanya.
Syarat ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Jika tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Fahry Adhwa Ramdhani, Marga Mulya, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Email: monvers.id@gmail.com.
Halaman ini juga tersedia di dalam aplikasi: menu Lainnya, lalu Dokumen dan bantuan.